Tak Terlu Izin, Ini Kata Kadiv Humas Polri Soal Kuesioner Yang Disebarkan Sebuah Lembaga Survei

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho--humas

Agar menjalankan tugasnya mengawal dan menjaga pesta demokrasi bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan damai.

"Kita juga mengingatkan kepada seluruh personel Polri untuk menjaga netralitas diri dengan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon, red) atau calon anggota legislatif (caleg) yang sedang berkompetisi," tegasnya. 

BACA JUGA:Akan Menjabat Wakapolresta Bandar Lampung, Kapolres Pagaralam Sampaikan Ucapan Ini

BACA JUGA:Waduh! 1.000 Kasus Belum Terungkap Jadi PR Polrestabes di Tahun Ini, Tiga Polsek Jadi Sorotan Ungkap Kasus

Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis.

Pada Senin 1 Januari 2024 lalu, Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aria Bima, menyatakan bahwa sebuah lembaga survei harus meminta izin kepada kapolres setempat sebelum bisa menyebar kuesioner pertanyaan kepada responden.

Meski tak menyebut secara gamblang siapa kapolres dan lokasi pastinya, dia menilai hal tersebut dapat berbahaya bagi publik karena dapat menggiring realitas opini yang ada.

“Lembaga survei kalau mau menyebar kuesioner harus izin kapolres. Nanti kapolres baru ke bhabinkamtibmas dan waktu dapat izinnya 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana, harus menurunkan kuesioner, sudah diketahui,” tandasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan