https://palpres.bacakoran.co/

Kakek 58 Tahun Asal Muara Kuang Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala!

Polres Ogan Ilir melakukan penangkapan terhadap seorang pria 58 tahun yang sudah bercucu alias kakek-kakek.-Wijdan/koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Polres Ogan Ilir melakukan penangkapan terhadap seorang pria 58 tahun yang sudah bercucu alias kakek-kakek.

Pria asal Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan berinisial K ini ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 157 / IV / 2025/ SPKT / POLRES OGAN ILIR / POLDA SUMSEL, Tanggal 28 April 2025.

Penangkapan dilakukan Senin, 27 Oktober 2025 oleh unit PPA Sat Reksrim Polres Ogan Ilir.

Ini terkait perkara tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016

BACA JUGA:Gelapkan Barang Dagangan Majikan Senilai Rp 1,5 Miliar, Dua Wanita Asal Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Diantar Keluarga, Pelaku Pembunuhan di Desa Pering Ogan Ilir Serahkan Diri ke Polisi, Ini Tampang Pelaku

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, kronologi kejadian sekitar penghujung Desember 2024 sekira jam 00.00 WIB di sebuah pondok Kebun Jeruk Desa Tanabang, Muara Kuang, Ogan Ilir.

Itu telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di mana kejadian itu bermula tersangka mengajak korban menonton hiburan musik organ.

"Korban dua orang yang masih di bawah umur, diajak pelaku naik sepeda motor menuju lokasi hiburan organ," ungkap Kasat.

BACA JUGA:Duel Maut, Warga Ogan Ilir Tewas dan Pelaku Kabur, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Pria di Ogan Ilir Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Duga Akibat Tekanan Ekonomi

Diperjalanan pulang pelaku mengajak korban ke sebuah pondok di kebun jeruk dengan berbagai alasan.

"Lalu dikebun jeruk tersebut pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara pelaku menindih badan korban," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan