Perkara Ini Dihentikan Kejari OKU Dengan Cara Restorative Justice
Kejari OKU kembali menunjukkan pendekatan progresif dalam penegakan hukum, dengan menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.--Humas Kejati Sumsel
OKU, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), kembali menunjukkan pendekatan progresif dalam penegakan hukum.
Dengan menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif atas nama Tersangka M. Asek Rahman Bin Eliansah.
Yang melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Rabu 29 Oktober 2025.
Bahwa berawal dari saksi Inem pulang ke rumah dan mencabut charger handphone milik tersangka Asek Rahman untuk menyalakan lampu karena pulsa listrik hampir habis.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Pra Pemantauan Tindak Lanjut BPK RI, Siapa?
BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Jadi Pembina Apel Dalam Kegiatan Ini
Tindakan tersebut membuat tersangka marah sehingga terjadi perdebatan, hingga tersangka memukul saksi Inem sebanyak dua kali di bagian wajah hingga terjatuh.
Saksi Ikhya kemudian datang melerai, dan tersangka langsung keluar rumah. Kejadian terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB.
Kajari OKU Rudhy Parhusip, S.H.,M.H menjelaskan penghentian penuntutan terhadap tersangka ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengehentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif jo. Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 dan telah memenuhi semua syarat yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi, Ini Sosoknya
Salah satu syarat utama adalah adanya perdamaian antara korban dan pelaku. “Maka dari itu terhadap Perkara atas nama M. ASEK sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dan dapat diajukan untuk dilaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice,” jelas Kajari.
Berkenaan dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menunjuk Jaksa Fasilitator untuk mengupayakan perdamaian.