https://palpres.bacakoran.co/

Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar

Terhitung 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.--

“Mulai dari kesiapan sistem MAP, kesiapan personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat,” jelasnya. 

Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan