Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar
Editor: Kgs Yahya
|
Rabu , 03 Jan 2024 - 22:08
Terhitung 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.--
“Mulai dari kesiapan sistem MAP, kesiapan personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat,” jelasnya.
Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg.