Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar

Terhitung 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.--

PALEMBANG,KORANPALPRES.COM - Terhitung 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. 

Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur/pangkalan resmi. 

Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. 

BACA JUGA:10 Kota Terkaya di Dunia, Ternyata 4 Kota Indonesia Masuk Dalam Daftar, Ini Nama nama Kotanya

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. 

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

BACA JUGA:Sultan Palembang Puji Penulis Buku Sejarah Palembang Dalam Pantun, Kira-Kira Kenapa Ya?

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. 

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi.

Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di sub penyalur/pangkalan resmi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan