Ketemu Informasi Mencurigakan tentang BPJS Kesehatan, Silakan Cek Kebenarannya Lewat 6 Saluran ini!
Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi Kantor Pusat BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf (insert) mensosialisasikan 6 saluran resmi untuk masyarakat mengkonfirmasi informasi mencurigakan seputar BPJS Kesehatan.--kolase
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Saat ini masih banyak bertebaran berita bohong atau hoaks, termasuk informasi mencurigakan seputar BPJS Kesehatan.
Misal, informasi yang kerap kita temukan terkait rawat inap pakai BPJS hanya boleh 3 hari aja
Padahal BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi maksimal hari rawat inap.
Apabila dokter memutuskan kondisi pasien sudah stabil, maka tidak mengapa si pasien diperbolehkan pulang.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Pemkab Empat Lawang Rajut Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Dalam Hal Apa Ya
“Namun apabila belum stabil, maka pasien tetap harus dirawat inap sesuai rekomendasi dokter,” tutur M Iqbal Anas Ma’ruf selaku Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi Kantor Pusat BPJS Kesehatan.
Atau informasi mencurigakan lainnya, ada 144 penyakit yang nggak bisa dirujuk ke Rumah Sakit (RS).
Informasi mencurigakan satu ini kata Iqbal juga sangat membuat kebingungan masyarakat terutama peserta JKN.
Terkait ini, Iqbal mengkonfirmasi bahwa dari total 736 daftar penyakit dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), ada 144 penyakit yang wajib dikuasai secara tuntas oleh dokter di FKTP.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemkab Empat Lawang Siapkan Skenario Pelunasan Iuran BPJS Kesehatan
“Jika butuh pemeriksaan lanjutan, peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit,” tegasnya.
Ia kembali mencontohkan informasi mencurigakan lain yang cenderung mengarah kepada modus penipuan.