Kejari OKU Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Kasus Apa?
Kejari OKU melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penggunaan dana hibah PMI.--Humas Kejati Sumsel
OKU, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Kamia 6 November 2025.
Dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Adapun dua orang tersangka yang diserahkan yaitu Yunizar, S.Sos., M.I.P Ketua PMI Kabupaten OKU Periode 2022–2026 Berkas Perkara Nomor: PDS-03/L.6.13/Fd.1/10/2025, Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan): Print-02/L.6.13/Ft.1/11/2025.
Dan Afua Amuri, SKM., M.K.M Bendahara PMI Kabupaten OKU Periode 2022–2026, Berkas Perkara Nomor: PDS-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 dan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan): Print-01/L.6.13/Ft.1/11/2025.
BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Sambut Kedatangan Kasad, Siapa?
BACA JUGA:Wah! Ada Evaluasi Rancangan Aktualisasi Latsar CPNS Golongan II Dilakukan Asbin Kejati Sumsel
"Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah PMI hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp308.953.978," ujar Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan, S.H.
Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Untuk kepentingan proses penuntutan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Baturaja selama 20 hari," katanya.
BACA JUGA:PLN Jalin Sinergi Strategis dengan Kejati Sumsel, Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Pra Pemantauan Tindak Lanjut BPK RI, Siapa?
Terhitung mulai 6 November 2025 sampai dengan 25 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri OKU.
Penahanan dilakukan sebagai upaya mencegah para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.