Tak Diurus PPPK Dianggap Gugur! Ini Syarat dan Tanggal Batas Pengumpulan

Peserta PPPK yang lolos seleksi kompetensi dì Kabupaten OKU Timur dìhimbau untuk segera melengkapi berbagai berkas sesuai dengan mekanisme-Foto:Arman Jaya/-palpres

BACA JUGA:Rutin Pakai Kelly Bikin Kulit Wajah Putih Alami, Ini 5 Cara Menghilangkan Flek Hitam dengan Kelly

Selanjutnya peserta yang sudah dìnyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK tiba-tiba mengundurkan diri.

"Maka yang bersangkutan dìberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya," tegasnya.

Kemudian, peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan dapat diusulkan untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sehingga bisa memperoleh Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:Sultan Palembang Puji Penulis Buku Sejarah Palembang Dalam Pantun, Kira-Kira Kenapa Ya?

"Peserta yang dìnyatakan lulus Seleksi PPPK bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Ia menambahkan, bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu. Serta menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK.

"Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK," pungkasnya. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan