Dengan Program Ini, Masyarakat Dapatkan Pelayanan Hukum Dari Kejari Prabumulih
Kejari Prabumulih melaksanakan program Jaksa Emas melalui Tim JPN Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertempat di Citi Mall Prabumulih.--Humas Kejati Sumsel
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melaksanakan program Jaksa Sahabat Edukasi Masyarakat (Jaksa Emas) melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertempat di Citi Mall Prabumulih, Jumat 7 November 2025.
"Kegiatan Jaksa Sahabat Edukasi Masyarakat (Jaksa Emas) merupakan salah satu pelayanan public," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H.
Serta program unggulan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam rangka memberikan pelayanan hukum kepada Masyarakat Kota Prabumulih yang rutin dilakukan setiap hari Kamis di Citi Mall Prabumulih.
Tim JPN Kejaksaan Negeri Prabumulih Vivin Marti Ningsih, S.H., Rizki Nuzly Ainun, S.H., M.H., dan Marie Dame Christianty Simanjuntak, S.H.
BACA JUGA:Direktur C Pada Jam Pidum Kejagung RI Datangi Kejati Sumsel, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Sambut Kedatangan Kasad, Siapa?
Yang terjun langsung dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui program Jaksa Emas.
"Diharapkan dengan adanya pelayanan publik Jaksa Emas dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan hukum sehingga dapat menciptakan masyarakat yang taat hukum dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari," katanya.
Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menyerahkan 3 tersangka berinisial MD, YA, dan SA beserta barang bukti, Kamis 6 November 2025.
Dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih.
BACA JUGA:Wah! Ada Evaluasi Rancangan Aktualisasi Latsar CPNS Golongan II Dilakukan Asbin Kejati Sumsel
BACA JUGA:PLN Jalin Sinergi Strategis dengan Kejati Sumsel, Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap/P-21," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H.
Yang mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah memenuhi persyaratan formil dan materil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).