Dengan Program Ini, Masyarakat Dapatkan Pelayanan Hukum Dari Kejari Prabumulih
Kejari Prabumulih melaksanakan program Jaksa Emas melalui Tim JPN Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertempat di Citi Mall Prabumulih.--Humas Kejati Sumsel
Sehubungan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi ini melalui Surat Penetapan Penuntut Umum (P.16-A).
"Serah terima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Penuntut Umum ini dilakukan setelah selesainya penghitungan kerugian keuangan negara serta terpenuhinya kelengkapan formal dan material berkas perkara oleh penyidik," katanya.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Pra Pemantauan Tindak Lanjut BPK RI, Siapa?
BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Jadi Pembina Apel Dalam Kegiatan Ini
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor, ditemukan peningkatan nilai kerugian negara yang cukup signifikan.
Nilai kerugian yang semula diperkirakan sebesar Rp6,1 miliar, setelah dilakukan audit menyeluruh terhadap pertanggungjawaban dana hibah, meningkat menjadi Rp11.875.791.149.
Adapun modus operandi para tersangka dalam menimbulkan kerugian negara tersebut adalah penggunaan dana hibah secara tidak sah diantaranya kegiatan fiktif dan mark up/kelebihan bayar.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.***