https://palpres.bacakoran.co/

Sambut Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Tiket KA Divre III Palembang Sudah Bisa Dipesan, Ini Ketentuannya

Tiket kereta api jarak jauh periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sudah dapat dipesan oleh masyarakat, sesuai dengan kebijakan KAI, bahwa pemesanan tiket KA jarak jauh dapat dipesan mulai H-45 keberangkatan.--Humas KAI Divre III Palembang

Apabila pada masa libur Nataru tiket untuk KA Bukit Serelo, KA Ekspres Rajabasa dan KA Sindang Marga ada gerbong tambahan.

Tarif tiket kereta api Sindang Marga atau KA komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB)-Tarif Batas Atas (TBA).

BACA JUGA:Optimalkan Perawatan Jembatan Untuk Kelancaran Perjalanan Kereta Api, Ini Dilakukan KAI Divre III Palembang

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Ajak Manfaatkan Tarif Diskon Khusus Perjalanan Kereta Api, Ini Ketentuannya

Sedangkan tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO), yaitu KA Bukit Serelo dan KA Ekspres Rajabasa tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 0811-2223-3121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

“KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui perjalanan kereta api yang aman dan nyaman,” tutup Aida.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan