Polisi Tangkap Pasutri dan 1 Anaknya di Tanjung Raja, Barang Bukti Narkoboy Bikin Mata Terbelalak
Barang bukti Narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diamankan pihak Polda Sumsel di Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.-wijdankoranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Selasa 11 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB pagi di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir sempat heboh.
Menyusul terjadinya penangkapan pasangan suami istri (pasutri) dan seorang anak mereka di Desa tersebut oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Jumlahnya tidak main-main, 10 kantong diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 10 kg.
BACA JUGA:Gagal Memperkaos, Pemuda di Ogan Ilir Masuk Bui, ini Kronologisnya
Kemudian 8 kantong pil ekstasi yang isinya diperkirakan lebih kurang 15 ribu butir.
"Ya benar, yang ditangkap itu 3 orang, suami istri dan anaknya," ujar warga Desa Tanjung Raja Selatan yang menolak namanya dipublikasi.
Inisial pasutri itu adalah ZA (55) dan AM (53) serta seorang putranya yang masih duduk di bangku SMA berinisial R.
"Pasutri itu dulunya bekerja sebagai jual bumbu-bumbu ngejar kalangan (pasar pekanan), karena jatuh sakit kena asama, jadi beralih jual es tebu di pinggir jalan lintas ini," tuturnya.
BACA JUGA:Semarak HUT ke-14 Partai NasDem di Ogan Ilir, Penuh Kepedulian dan Kebersamaan
Menurut dia, wawrwga setempat tidak pernah mendengar bahkan tidak menduga jika keluarga tersebut menjual narkoba.
"Setahu kami, di rumahnya juga sepi-sepi saja, tidak ada aktivitas yang mencurigakan, apalagi adanya jual beli narkoba," tukasnya.