Begini Hasil Sidang Putusan Kasus Korupsi di Dispora OKI
Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI melaksanakan sidang tindak pidana korupsi.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan sidang tindak pidana korupsi, Selasa 11 November 2025.
Dengan agenda Putusan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Langsung dan Belanja Modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2022.
Sidang putusan perkara dengan nomor registrasi 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg, 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg, 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg, dan 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg terhadap Empat terdakwa.
Yaitu yang dipimpin oleh Idi Il Amin, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, dan Ardian Angga, S.H., M.H, Waslam Makhsid, S.H., M.H.
BACA JUGA:Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Berikut Kasusnya
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Pejabat Ini Memimpinnya
Masing-masing selaku hakim anggota yang dihadiri oleh Ulfa Nauliyanti, S.H., dan Rendi Sandu, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun putusan telah dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum, pada pokoknya menyatakan AS, H, M, dan IT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Direktur C Pada Jam Pidum Kejagung RI Datangi Kejati Sumsel, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Sambut Kedatangan Kasad, Siapa?
Dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 subsider 1 bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa.
"Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H.