Ribuan Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Lahat Diperiksa, Ini Pesan Pj Bupati Lahat

Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP Msi didampingi Kepala BPKAD, mengecek mobdin, Kamis 4 Januari 2024-Foto:Bernat Albar/-palpres

Ditambahkannya, terkait pajak kendaraan baik roda empat dan tiga juga harus dibayarkan.

Jangan sampai tertunggak karena kendaraan dinas wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam UU. 

BACA JUGA:Rahasia Keajaiban Minyak Zaitun Buat Kesehatan dan Kecantikan, Bahan Alami Banyak Manfaat!

BACA JUGA:Ilmuwan Belum Mampu Singkap Rahasia Ini: Mengapa Allah Menciptakan 7 Langit dan 7 Bumi

"Pajak kendaraan juga harus dipatuhi jangan sampai tidak dibayar karena kendaraan dinas dipakai sehingga jangan melanggar aturan termasuk nomor plat jangan diganti dengan nomor pribadi," tegas dirinya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan