Ribuan Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Lahat Diperiksa, Ini Pesan Pj Bupati Lahat
Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP Msi didampingi Kepala BPKAD, mengecek mobdin, Kamis 4 Januari 2024-Foto:Bernat Albar/-palpres
Ditambahkannya, terkait pajak kendaraan baik roda empat dan tiga juga harus dibayarkan.
Jangan sampai tertunggak karena kendaraan dinas wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam UU.
BACA JUGA:Rahasia Keajaiban Minyak Zaitun Buat Kesehatan dan Kecantikan, Bahan Alami Banyak Manfaat!
BACA JUGA:Ilmuwan Belum Mampu Singkap Rahasia Ini: Mengapa Allah Menciptakan 7 Langit dan 7 Bumi
"Pajak kendaraan juga harus dipatuhi jangan sampai tidak dibayar karena kendaraan dinas dipakai sehingga jangan melanggar aturan termasuk nomor plat jangan diganti dengan nomor pribadi," tegas dirinya. *