Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Gelar Sidang Perkara Ini, Kasus Apakah Itu?
Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ).--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ), Rabu 12 November 2025.
"Dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019–2023," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Bahwa Para terdakwa yang menjalani Persidangan adalah MA dan MO. Bahwa agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah Putusan dengan hasil.
Terdakwa MA dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta dan terdakwa MO dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Kunjungan Kerja Kabag Sunproglapnil, Berikut Tujuannya
BACA JUGA:Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Berikut Kasusnya
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Kristianto Sahat H Sianipar, S.H., M.H dengan Hakim Anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H, Ardian Angga ,S.H., MH.
JPU yang hadir dari KT Sumatera Selatan Reza Faizal, S.H, JPU yang hadir dari KN Musi Banyuasin Elsan Yudhistira, S.H.
Sebelumnya, telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muba bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Muba, Selasa 11 November 2025.
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri H. M. Toha, S.H (Bupati Muba), Kyai Rohman (Wakil Bupati Muba).
BACA JUGA:Direktur C Pada Jam Pidum Kejagung RI Datangi Kejati Sumsel, Apa Tujuannya?
Kemudian Abdul Harris Augusto, S.H.,M.H (Kasi Intelijen Kejari Muba), Dandim Muba diwakili Mayor Inf Nur Sigit Prasetya S.I.P., M, sc, Kapolres Muba diwakili KASUBAG STAJEMEN & RB AKP. Hermanto.
Selanjutnya, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Para Asisten, Para Staf Ahli Bupati, Seluruh Kabag Setda, dan Camat se-Kabupaten Musi Banyuasin.
"Bahwa tujuan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah yang kosong dengan pejabat yang kompeten dan professional," ujar Kasi Intel Kejari Muba.