Gara-gara Ini, IRT di Palembang Ini Laporkan Saudara Sendiri Ke Polisi
IRT di Palembang diancam oleh saudara kandungnya sendiri yang berakhir dengan laporan polisi terkait tindak pidana pengancaman.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang diancam oleh saudara kandungnya sendiri yang berakhir dengan laporan polisi.
Dimana pelapor Rani Febriyanti (36) merasa terancam dan melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 17 November 2025.
Peristiwa itu sendiri terjadi di jalan Letnon Murod Lorong Biga, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, Sabtu 15 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut warga Jalan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami, Palembang ini menuturkan peristiwa sendiri berawal ia dan terlapor AR selisih paham.
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Personel Polres PALI Sasar Hal Ini
BACA JUGA:Seminar Desa Bebas Narkoba 2025, Berikut Temanya
Lalu pada saat kejadian pelapor mendapatkan ancaman dari terlapor yang tidak lain adalah saudara kandungnya sendiri.
"Awalnya ada selisih paham antara saya dan saudara saya ini, masalah lecet mobil dan kulkas yang hendak dijual," katanya.
Dengan menggunakan senjata api hingga mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. "Saya terdiam mendengar kata-kata itu keluar dari dianya," aku dia.
Tidak hanya itu, terlapor kembali melakukan pengancaman, kali ini melalui pesan WhatsApp yang disertai pesan suara.
BACA JUGA:Kejari Muba Ikuti Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2025, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Pimpin BPC HIPMI Kota Prabumulih, Rizky Alpito Siap Bersinergi dengan Pemerintah
"Ancaman itu saya seperti yang pertama, dimana ia mengancam saya akan membunuh saya," terangnya kepada wartawan.
Sementara, KA SPT Polrestabes Palembang Ipda Yudi Setiawan melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan korban terkait kasus pengancaman.