Polemik Putusan MK Dapat Perhatian Dari Guru Besar HTN, Seperti Apa?
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut.--Bidhumas Polda Sumsel
Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Penyuluhan, Ternyata Hadirkan Eks Napiter untuk Cegah Radikalisme
"Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.
Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum.***