https://palpres.bacakoran.co/

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 58 Tahun di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial A (58), warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir diamankan Polisi karena diduga cabuli anak di bawah umur.-wijdankoranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Seorang pria berinisial A (58), warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir diamankan Polisi.

Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun yang identitasnya disamarkan.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 29 Juli 2025, setelah menerima pengakuan dari anaknya yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku di dalam rumah pelaku.

Berdasarkan keterangan penyidik, kejadian terjadi saat korban tengah berjalan di depan rumah pelaku. Terlapor kemudian memanggil korban dan meminta untuk dibelikan rokok.

BACA JUGA:Semarak Festival Literasi 2025 di Ogan Ilir, Hadirkan Beragam Agenda Edukatif Inklusif

BACA JUGA:Sajian Lebih Variatif dan Lezat, Tim Pengabdian Unsri Kenalkan Kreatifitas Pengelolahan Ikan Lele di Ogan Ilir

Setelah itu, korban diajak masuk ke dalam rumah hingga akhirnya pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban.

Atas laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi.

"Setelah bukti dan keterangan dinyatakan cukup, pelaku A ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, Kamis 20 November 2025.

Pelaku ditangkap pada 19 November 2025 dan kemudian langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Bermotor di UPTB Samsat Ogan Ilir 1 Tinggal Satu Bulan Lagi, Yuks Manfaatkan!

BACA JUGA:Pencurian Sepeda Motor yang Diterekam CCTV di Tanjung Raja Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Ini Pelakunya

"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

“Anak adalah generasi masa depan bangsa yang harus kita lindungi," kata Kapolres Ogan Ilir.

"Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dan kami akan menindak tegas pelakunya tanpa kompromi,” tegasnya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Didepan PT Arwana Ogan Ilir, Motifnya Utang Piutang

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Musi 2025, Penting! Ini Disampaikan Kapolres

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mengancam keselamatan anak.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi atau melapor bila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. Polres Ogan Ilir siap memberikan perlindungan,” pungkasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap I).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan