https://palpres.bacakoran.co/

Tersandung Korupsi Pajak, 3 Direktur Perusahaan Energi Resmi Ditahan Kejati Sumsel, 1 Direktur Sempat Bandel

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membawa paksa seorang direktur perusahaan energi atas dugaan kasus korupsi pajak dari Jawa Barat untuk diperiksa di Kejati Sumsel, Palembang, Kamis, 5 Januari 2024.--koranpalpres.com

BACA JUGA:DJP Sumbagsel Pecat Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pajak, Apresiasi Kerja Kejati Sumsel

Dua bulan sebelumnya, Senin, 6 November 2023, Tim Pidsus Kejati Sumsel resmi menetapkan tiga orang tersangka Kasus dugaan korupsi pajak

Parat tersangka ini merupakan 3 oknum pegawai pajak masing-masing berinisial RFG, RFH dan NWP. 

"Langsung kita lakukan upaya penahanan sesuai pasal 21 KUHP," ujar Noer Deni saat itu.

Menurutnya untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Eks Dirut PT BMU Dituntut 8 Tahun Penjara

Dia menjelaskan, kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan.

"Kerugian negara dalam hal ini, diperoleh dari pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak," tutupnya.

Sementara itu tim kuasa hukum Tersangka RFG dan RFH, Alamsyah Hanafiah menjelaskan terkait penahanan terhadap dua orang kliennya, penyidik tidak bisa menunjukkan 2 alat bukti kepada pihaknya saat ditanyakan kepada penyidik. 

Padahal kata Alamsyah sesuai ketentuan dalam KUHAP maupun UU Mahkamah Konstitusi, syarat untuk menahan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal ada 2 alat bukti yang sah. 

BACA JUGA:Ribuan Emak emak Di Musi Rawas Histeris Sambut Kedatangan Capres 2024 Ganjar Pranowo

"Nah penyidik seharusnya terbuka dengan tersangka maupun kepada tim kuasa hukum, itulah azas keterbukaan penyidikan bukan penyelidikan secara tertutup," paparnya saat diwawancarai di Kantor Kejati Sumsel Senin, 6 November 2023 malam. 

Sehingga Alamsyah menambahkan, pihaknya berhak untuk membela klien sebagai tim kuasa hukum merasa dipengkal dan bahkan ditutup-tutupi oleh penyidik saat mempertanyakan tentang 2 alat bukti tersebut.

"Kita melihat dalam kasus ini belum ada audit dari BPK maupun BPKP tentang kerugian negara, maka penyidik mengambil kesimpulan adanya dugaan gratifikasi, seorang pegawai negeri terkait dia pegawai pajak, menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu terhadap seseorang di luar pajak," singggung Alamsyah. 

"Nah selama ini dia menerima keuntungan dalam usahanya itu dianggap menerima Gravitasi begitu," timpalnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan