Tersandung Korupsi Pajak, 3 Direktur Perusahaan Energi Resmi Ditahan Kejati Sumsel, 1 Direktur Sempat Bandel
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membawa paksa seorang direktur perusahaan energi atas dugaan kasus korupsi pajak dari Jawa Barat untuk diperiksa di Kejati Sumsel, Palembang, Kamis, 5 Januari 2024.--koranpalpres.com
BACA JUGA:Mengapa Pagaralam Layak Disebut Kota Perjuangan dan Kota Para Jenderal? Begini Penjelasannya
Padahal di situ dia menanam saham bahkan disitu juga ada dia mendapatkan pinjaman dari Bank, dia menanam saham sehingga dibagi keuntungan 1 juta, 3 juta, dan 5 juta, nah itulah dikatakan oleh penyidik gravitasi.
Alamsyah juga menegaskan, jangan hanya menahan dan menetapkan tersangka penerimanya saja, pemberi tidak jadi ia menilai tidak adil, karena PT yang dituduh menyuap memberi segala macam itu tidak dibuat menjadi tersangka.
"Jadi untuk upaya hukum yang saya lakukan untuk klien saya sepanjang saya diberi mandat atau kuasa oleh klien saya tetap saya lakukan,” tegasnya.
Saat penyidik melakukan penahanan ternyata pihak Kejati Sumsel sudah menahan, sebelum membaca hasil BAP dari pada para tersangka, semestinya di BAP dulu, sudah dibaca BAP nya barulah membuat surat penahanan.
BACA JUGA:Danyonif 144/JY Kunjungi Jajaran Kompi Terpisah, Begini Arahannya kepada Prajurit!
"Tapi ini surat penahanan nya sudah ada sebelum para tersangka diperiksa, berarti ini sudah dikondisikan," tukasnya.
*Artikel ini telah tayang di palpres.disway.id dengan judul "Sempat Mangkir, Kejati Sumsel Amankan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kewajiban Perpajakan".