Sebanyak 2 Sidang Ini Digelar Kejari Ogan Ilir Secara Daring
Kejari Ogan Ilir melaksanakan persidangan perkara tindak pidana umum sebanyak 2 perkara secara daring. --Humas Kejati Sumsel
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melaksanakan persidangan perkara tindak pidana umum sebanyak 2 perkara secara daring, Kamis 20 November 2025.
"Pelaksanaan persidangan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan efektif, meskipun dilaksanakan melalui mekanisme virtual," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.
Adapun agenda persidangan meliputi pemeriksaan saksi untuk kedua perkara tersebut.
"Setiap agenda persidangan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum bersama majelis hakim," katanya.
BACA JUGA:Wah! Ada Kunjungan Kerja Dari Komisi Kejaksaan RI di Kejati Sumsel, Apa Tujuannya
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Ini
Hal ini guna memastikan jalannya proses peradilan berlangsung tertib, transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kegiatan persidangan ini bertujuan untuk menegakkan hukum secara adil, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara," ungkapnya.
Dengan terlaksananya sidang sesuai jadwal, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam menghadirkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
BACA JUGA:Berikut Ini Pembahasan Rapat Entry Meeting Yang Dipimpin Asintel Kejati Sumsel
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir didampingi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir gencar turun kelapangan mendatangi Puskesmas-Puskesmas yang ada di Ogan Ilir.
Kegiatan ini dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik/Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Puskesmas.