Berulang Kali Curi Buah Sawit di Rambang Kuang Ogan Ilir, Pria Ini Diringkus Polisi dan 3 Pelaku DPO
Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian buah sawit yang di lakukan secara berulang-ulang.-wijdankoranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian buah sawit yang di lakukan secara berulang-ulang.
Kejadian ini terjadi di Blok D 11 Divisi IV PT Tania tepatnya di Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelakunya adalah inisial HK (19), warga Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra melalui Kanit Reskrim AIPDA Efri Juliansyah menjelaskan.
BACA JUGA:Pimpin Apel Mingguan, Wakapolres Ogan Ilir Minta Personel Hindari Gaya Hedon!
BACA JUGA:Sebanyak 2 Sidang Ini Digelar Kejari Ogan Ilir Secara Daring
Bahwa kronologis kejadian pada hari Kamis, 20 November 2025 sekira jam 16.30 WIB di Blok D11 divisi IV PT. OTP/Tania.
Itu telah terjadi pencurian buah sawit dengan cara pelaku mengambil buah sawit di tempat pemungutan hasil (TPH).
Pelaku berjumlah empat orang yaitu SL (DPO), SGT (DPO), AG (DPO), dan HK (berhasil diamankan) dengan cara pelaku mengambil 27 tandan buah sawit.
"Pelaku HK membawa 5 tandan dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, pelaku SL membawa 7 tandan dengan menggunakan sepeda motor Beat Streat," paparnya.
BACA JUGA:Kegiatan Diselenggarakan Ini Ternyata Ada Perwakilan Kejari Ogan Ilir Hadiri
"Pelaku SGT membawa 9 tandan dengan sepeda motor Honda Supra, dan pelaku AG membawa 6 tandan dengan sepeda motor Honda Revo," sambungnya, Senin 24 November 2025.
Pada saat itu katanya, pelaku HK berhasil tertangkap tangan oleh anggota keamanan dan temannya yang lain berhasil kabur.