Begini Hasil Rapat Enty Meeting Dipimpin Asintel Kejati Sumsel
Asintel Kejati Sumsel Totok Bambang Sapto Dwijo, S.H. memimpin pelaksanaan Rapat Permulaan dan (Entry Meeting) serta Penanda Tanganan Pakta Integritas bersama Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII beserta Tim terkait.--Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Direktur C Pada Jam Pidum Kejagung RI Datangi Kejati Sumsel, Apa Tujuannya?
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Google Advertisement Below
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Kenapa Sering Bersin di Pagi Hari? Inilah 5 Penyebab yang Jarang Disadari
Atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Adapun Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar Rp12.796.898.439. Bahwa Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim).
BACA JUGA:Ratusan Sapi dari Lampung Disortir Dinas TPHP Lahat Nih, Ada Apa Ya
BACA JUGA:Bukan Sekadar Viral! 5 Parfum Lokal Best Seller Ini Punya Aroma Unik dan Kualitas Setara High-End
Dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha.
"Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai)," tandasnya.***