https://palpres.bacakoran.co/

Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel, Kanit Pidum Jelaskan Tujuannya

Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari (22) di kamar salah satu hotel di Palembang yang terjadi pada Sabtu 11 November 2025 lalu.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari (22) di kamar salah satu hotel di Palembang yang terjadi pada Sabtu 11 November 2025 lalu.

Dalam rekonstruksi ini sendiri menghadirkan langsung tersangka Febrianto alias Febri yang mengikuti kegiatan rekonstruksi di Mapolrestabes Palembang, Selasa 25 November 2025.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda membenarkan adanya rekonstruksi yang dilakukan anggotanya.

"Dalam rekonstruksi ini sendiri ada sebanyak 20 adegan yang tersangkanya juga mengikuti rekonstruksi yang dilakukan," ujarnya, Selasa 25 November 2025.

BACA JUGA:Pembunuhan Sopir Truk di Macan Lindungan, Ini Kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel, Ini Penjelasan Kanit Pidum

Rekonstruksi yang dilakukan ini sendiri, katanya setelah dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, dimana kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pelengkapan berkas.

"Hal ini kita lakukan juga sesuai dengan instruksi jaksa, sehingga kita lakukan hal itu dalam upaya melakukan kelengkapan berkas," katanya.

Ia menturkan, bahwa rekonstruksi ini dilakukan dari awal pertemuan dengan korban hingga aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka di dalam kamar salah satu hotel di Palembang hingga tersangka kabur melarikan diri.

Untuk pasalnya sendiri, lanjut dia mengatakan, bahwa tersangka terancam pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Waduh! Puluhan Wartawan Datangi SPKT Polrestabes Palembang, Ternyata Buat Laporan Ini

BACA JUGA:Wah! Polrestabes Palembang Miliki Inovasi Digital Pertama, Apakah Namanya

Sementara itu, kuasa hukum suami korban Adi, Vera Aprianti didampingi Agustin menuturkan, bahwa pihak keluarga korban menginginkan tersangka ini menyesali perbuatannya. 

"Kita menginginkan tersangka ini mendapatkan hukuman yang seadil-adilanya atas perbuatannya yang dilakukannya tersebut," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan