KPK Kembali Persempit Ruang Gerak Pelaku Korupsi, Gandeng Pemprov Sumsel Sinkronkan Aturan Baru LHKPN
Sekda Sumsel Edward Candra menghadiri kegiatan Monitoring Kepatuhan LHKPN Tahun 2024 dan Rekonsiliasi Wajib LHKPN Tahun 2025 untuk Wilayah Sumsel.-Diskominfo Pemprov Sumsel-
Ia berharap unit-unit tersebut dapat secara aktif mendorong seluruh Wajib Lapor untuk memenuhi kewajiban LHKPN sesuai ketentuan.
Terlebih dia menitikberatkan penyampaian laporan harus lengkap, benar, dan disampaikan tepat waktu.
“Target kita adalah tingkat kepatuhan setinggi mungkin, bahkan 100%, karena ini menjadi indikator penting dalam penilaian reformasi birokrasi di Indonesia,” tukasnya.
Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus Kepala Satgas LHKPN KPK RI, Dedi Hartono menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk harmonisasi regulasi LHKPN, khususnya penyesuaian terhadap Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024.
“Kita juga akan melakukan validasi Wajib Lapor tahun 2025 serta memantau tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Provinsi Sumsel,” pungkasnya.