Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor Dalam Pemberian Dana ini
Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumsel terhadap seorang tersangka dugaan Tipikor, hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
Pada Bank Plat Merah kantor cabang pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023 melalui Tersangka EH selaku Kepala Cabang.
Bahwa persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pada nasabah.
BACA JUGA:Terkait Insiden Menimpa Wartawan di Kejati Sumsel, Begini Kata Ketua IJTI Sumsel
"Dan dalam penyidikan diketahui ada aliran dana yang masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel," tandasnya.***