Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor Dalam Pemberian Dana ini
Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumsel terhadap seorang tersangka dugaan Tipikor, hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023.
"Bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 7 orang sebagai Tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Kamis 27 November 2025.
Untuk keempat tersangka lainnya (EH, MAP, PPD dan JT) sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari dari 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.
Sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada tanggal 21 November 2025 tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel).
BACA JUGA:Begini Hasil Rapat Enty Meeting Dipimpin Asintel Kejati Sumsel
BACA JUGA:Wah! Ada Kunjungan Kerja Dari Komisi Kejaksaan RI di Kejati Sumsel, Apa Tujuannya
"Kemudian pada hari ini Kamis 27 November 2025, tersangka DS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel," katanya.
Hal ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun untuk tersangka IH tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel.
Selanjutnya tersangka DS, kata Kasi Penkum Kejati Sumsel dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel.
Dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 27 November 2025.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Ini
BACA JUGA:Berikut Ini Pembahasan Rapat Entry Meeting Yang Dipimpin Asintel Kejati Sumsel
Selama 20 hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.
Adapun Peran dari Tersangka DS yaitu bersama sama dengan tersangka WAF dan IH selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro mengajukan pengajuan KUR Mikro.