Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Warga Tanjung Raja Selatan Ogan Ilir Ini Diringkus Polisi
Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Warga Tanjung Raja Selatan Ogan Ilir Ini Diringkus Polisi-Ist/koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Sektor atau Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir ungkap kasus Tindak Pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Pelakunya adalah Jefrinopebri bin Wailah (34), warga Dusun III RT 5, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Ia ditangkap polisi pada Jumat, 28 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Menurut Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, kronologi kejadian pada Senin, 17 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, tersangka menemui korban didepan rumah korban.
BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Mobil Toyota Agya Tertangkap, Ini Wajahnya
BACA JUGA:Ini Tuntutan Terdakwa Penggelapan Besi Milik PT Musi Perkasa
Tersangka meminjam satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BG 3681 TY dengan alasan akan ke Tulung Selapan selama tiga hari.
"Lebih dari tiga hari sepeda motor itu tak kunjung dikembangkan, dan membuat korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Tanjung Raja," ungkap Kapolsek, Sabtu 30 November 2025.
Atas kejadian ini juga, korban atas nama Usman (57), warga Dusun III, Desa Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir mengalami kerugian Rp 26 juta rupiah.
Berbekal laporan korban, pada Jumat, 28 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, team Rajawali Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kayuagung OKI.
BACA JUGA:Warga Banyuasin Ini Jadi Korban Penggelapan Motor di Palembang, Bagaimana Ceritanya
BACA JUGA:Lagi! Polisi Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan di Ogan Ilir, Ini Pelakunya
"Kita melakukan koordinasi dengan Kanit Pidum Polres OKI dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Tersangka pun katanya, berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, sehingga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja.