https://palpres.bacakoran.co/

Wajati Sumsel Sampaikan Hasil Kinerja Bidang Pidsus, Begini Pencapaiannya

Wakajati Sumsel Anton Delianto, S.H., M.H menyampaikan Pers Rilis terkait Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel Periode Januari-Desember 2025.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

Ada juga dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT. SMB di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Yang Merugikan Keuangan Negara. Jumlah Tersangka sebanyak 3 Orang. Perkiraan Kerugian Negara Rp127.276.655.336,50 (Proses Penuntutan).

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Menerima Kunjungan Mahasiswa Unsri, Siapa Dia?

BACA JUGA:Begini Hasil Rapat Enty Meeting Dipimpin Asintel Kejati Sumsel

Dan tindak pidana korupsi penerbitan surat penguasaan hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di kab. Musi rawas prov. Sumsel tahun 2010-2023. Jumlah tersangka 5 Orang. Jumlah Kerugian Negara ± Rp61 miliar (Proses Upaya Hukum).

Selain melaksanakan rilis, juga dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2025 bertempat di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat Utama, Para Koordinator dan Kabag TU, para pejabat struktural dan seluruh pegawai dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang. 

"Adapun yang bertindak selaku Pembina Upacara yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Anton Delianto, S.H., M.H," tambahnya.

BACA JUGA:Wah! Ada Kunjungan Kerja Dari Komisi Kejaksaan RI di Kejati Sumsel, Apa Tujuannya

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Ini

Wakajati Sumsel menyampaikan Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, yang bertema “BERANTAS KORUPSI UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT” dimana mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekedar tindakan penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum. 

Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. 

Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.

Momentum peringatan Hakordia ini juga menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Melalui kolaborasi, keterbukaan, dan keberanian moral bersama, kita dapat menciptakan ekosistem nasional yang menolak segala bentuk penyimpangan. 

BACA JUGA:Berikut Ini Pembahasan Rapat Entry Meeting Yang Dipimpin Asintel Kejati Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan