Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA 29–31 Desember 2025
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA 29–31 Desember 2025-Dok: Tim Humas Kemnaker-
KORANPALPRES.COM- Work From Anywhere atau WFA menjadi himbauan untuk perusahaan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Melalui WFA diharapkan memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk bekerja di mana saja pada 29-31 Desember 2025.
Google Advertisement Below
Perlu diketahui WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) merupakan sistem kerja fleksibel sehingga memberikan kebebasan terhadap karyawan.
Khususnya dalam mengatur waktu serta tempat kerja yang sesuai dengan kebutuhan, tanpa perlu mengabaikan produktivitas.
BACA JUGA:Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik Nataru, Ini Langkah Dilakukan PLN
“Kami menghimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menerapkan kebijakan flexible working arrangement atau yang dikenal dengan WFA,” ujar Yassierli.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan arahan yang memberikan kemudahan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa WFA selama 29-31 Desember 2025.
Dengan penerapan itu semakin mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menpan-RB sudah menetapkan hari libur pada 25 Desember yakni Natal, 26 Desember merupakan cuti bersama dan 1 Januari 2026 yakni Tahun Baru.
BACA JUGA:Komisi XII DPR RI Tinjau Kesiapan Pertamina Patra Niaga Sumbagsel untuk Pasokan BBM Jelang Nataru
Sehingga pemerintahan mengeluarkan kebijakan untuk penerapan WFA bagi ASN pada tanggal 29-31 Desember 2025.
Kebijakan pemerintah terkait WFA ini diperuntukkan bagi ASN, dari pusat hingga daerah, termasuk para pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri.