https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA 29–31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA 29–31 Desember 2025-Dok: Tim Humas Kemnaker-

Sehingga Menaker menghimbau ke perusahaan swasta untuk melakukan WFA kepada para pekerjanya.

“Sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan,” katanya.

BACA JUGA:Hadapi Arus Nataru 2025/2026, HKA Perkuat Kesiapan Operasional 16 Ruas Tol Sepanjang 989,55 km

BACA JUGA:Diskon Tarif Transportasi Nataru 2025/2026, Menhub Dudy Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif Perjalanan

Imbauan dari pemerintah tersebut juga kebutuhan perusahaan atau industri selama pelaksanaan WFA.

Salah satunya pengecualian terhadap sektor-sektor yang terkait dengan pelayanan masyarakat. 

Mulai dari sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman.

Dan juga sektor esensial lainnya, hingga sektor yang terkait kelangsungan produksi pabrik.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Harga, Wali Kota dan Forkopimda Sidak Pasar Inpres Jelang Nataru

BACA JUGA:Auto2000 Palembang Catat Lonjakan Servis Kendaraan Menjelang Libur Nataru

Menaker juga menghimbau ke perusahaan jika WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh.

Alasannya para pekerja juga tetap melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing.

“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan itu juga berlaku untuk jam kerja serta pengawasan terkait pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA.

“Kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google