Caleg Diminta Laporkan Dana Kampanye Pemilu 2024, KPUD Umumkan Batas Waktu Penyampaian di Tanggal Ini
Seluruh Calon legislatif atau Caleg pada pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Muratara untuk melaporkan dana kampanye-Foto:Hengki Pransis/-palpres
BACA JUGA:Langgar Aturan KPU, Sejumlah Baliho Caleg Di Muaraenim Diturunkan ‘Paksa’
"Ada teman kita Aidil dan Kasubag Tekmas Pak Busairi siap membantu jika terdapat kendala ataupun informasi yang diperlukan dalam penyampaian LADK,"jelas Agus.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Muratara, Farlin Addian menyampaikan bahwa mereka juga memiliki operator yang bisa memantau partai politik yang sudah atau belum melaporkan LADK.
Menurutnya, ada beberapa titik rawan dalam pelaporan dana kampanye.
Antara lain penyampaian pelaporan dana kampanye melewati tenggat waktu, tertib administratif, penggunaan dana kampanye fiktif, sumber penyumbang dana yang dilarang.
BACA JUGA:7 Ketua Parpol Siap ‘Beradu Nasib’ Di Pileg 2024 Dapil 1, Ini Strategi Masing masing Caleg
"Kami mengingatkan kepada semua peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang ada," pungkasnya. *