https://palpres.bacakoran.co/

KUHP dan KUHAP Baru, Polri dan Seluruh Jajaran Siap Laksanakan

Polri secara resmi mulai memberlakukan KUHP dan KUHAP yang baru terhitung sejak Jumat 2 Januari 2026, hal ini dikatakan Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.--Bidhumas Polda Sumsel

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhitung sejak Jumat 2 Januari 2026.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan ketentuan baru tersebut. 

Penerapan dilakukan secara menyeluruh di semua fungsi, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88.

“Per pukul 00.01 WIB, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” kata Trunoyudo.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tutup Operasi Lilin Musi 2025, Pengamanan Dilanjutkan dengan KRYD, Berapa Lama

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Wilayah, Polda Sumsel Gelar Razia Skala Besar di Beberapa Tempat Ini

Ia menjelaskan, Bareskrim Polri telah menyusun panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi dalam proses penyidikan tindak pidana.

“Dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri. Menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tegas dia.

Sebelumnya, Polri memprioritaskan pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Langkah ini dilakukan untuk mencegah krisis kesehatan serta mempercepat pemulihan kehidupan warga.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 4 Pengguna Narkoba di 2 Tempat Hiburan Malam ini

BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Sumsel Turun, Kapolda Sumsel Berikan Penjelasan Ini

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri merencanakan pembangunan 436 fasilitas sumur bor di tiga provinsi terdampak.

“Kami merencanakan pembangunan 436 fasilitas sumur bor di tiga provinsi, 261 di Aceh, kemudian 25 di Sumatera Utara, dan rencana 150 titik di Provinsi Sumatera Barat,” ujar Kapolri, Senin 29 Desember 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan