Ini Isi Pengarahan Kajari Pagar Alam Ke Pegawai
Kajari Pagar Alam Dr. Ira Febrina, S.H.,M.Si melaksanakan rapat pengarahan kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Senin 5 Januari 2026. --Humas Kejati Sumsel
Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 itu tercatat menelan anggaran sebesar Rp1,49 miliar.
Namun, hasil penyidikan jaksa mengungkap adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari setengah miliar rupiah.
BACA JUGA:Ternyata Pejabat Kejati Sumsel Ini Jadi Pembina Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp523.628.719,38.
“Kami telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara,” ungkap Kajari Ira Febrina melalui siaran pers.
Dalam perkara ini, Kejari Pagar Alam menetapkan tiga tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 24 Desember 2025, masing-masing berinisial D, H, dan DI. Ketiganya diduga berperan dalam pelaksanaan proyek pelebaran bahu jalan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Ini Pimpin Ekspose Pendapat Hukum, Apa Hasilnya?
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Ini Amanat Aswas Kejati Sumsel
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya meliputi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026.
Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam. Kejari Pagar Alam menegaskan proses hukum akan terus berlanjut.
Penyidik membuka peluang pengembangan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.***