Wakajati Sumsel Ikuti Pengarahan Jam Pidum, Tentang Apa?
Wakajati Sumsel Anton Delianto, S.H., M.H mengikuti pengarahan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru melalui zoom meeting. --Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Wakajati Sumsel) Anton Delianto, S.H., M.H mengikuti pengarahan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru melalui zoom meeting, Selasa 6 Januari 2026.
Yang didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Atang Pujiyanto, S.H., M.H., Para Koordinator, Para Kepala Seksi, dan Para Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.
"Benar adanya kegiatan yang dilakukan bapak Wakajati Sumsel yang mengikuti pengarahan jam pidum secara zoom meeting," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Pejabat Yang Pimpin Apel Pagi Kejati Sumsel
BACA JUGA:Open House Dalam Rangka Perayaan Natal, Pejabat Nomor 2 di Kejati Sumsel Hadir, Ini Sosoknya
Pengarahan ini merupakan langkah penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman, serta meningkatkan kesiapan seluruh jajaran penegak hukum.
Hal ini lanjut dia mengatakan, tidak lain dalam mengimplementasikan regulasi baru tersebut secara optimal.
Dalam arahannya, Jam Pidum menekankan pentingnya penguasaan materi, pemahaman filosofi pembaruan hukum pidana, serta kemampuan adaptasi terhadap dinamika hukum yang berkembang.
"Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memahami norma hukum secara tekstual, tetapi juga mampu menerapkannya dengan mempertimbangkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat," katanya.
BACA JUGA:Ternyata Ini Pembahasan Diskusi Panel Diikuti Aspidsus Kejati Sumsel
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menerima Apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Senin 22 Desember 2025.
Hal ini berupa Penghargaan ”Perempuan yang Memberikan Suara dan Aksi”, dimana penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas perjuangan perempuan.