Gerak Cepat Diawal Tahun 2026, Tim Satresnarkoba Ringkus Pengedar Narkoboy di Tanjung Raja Ogan Ilir
Gerak Cepat Diawal Tahun 2026, Tim Satresnarkoba Ringkus Pengedar Narkoboy di Tanjung Raja Ogan Ilir-Ist/koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kembali lagi, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang pria yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, 05 Januari 2025.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MT (38), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Kopral Hanafiah Dusun V RT 10, Kelurahan Tanjung Raja Selatan.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Lagi-lagi Pengedar Narkoboy di Tanjung Raja Ogan Ilir Diringkus Polisi, Lihat Barang Buktinya
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Peredaran Narkoboy di Kecamatan Kandis Ogan Ilir, Ini Tampang Pelaku
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim, SH, MH bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram.
Ada juga satu buah tabung mainan warna abu-abu, plastik klip, uang tunai Rp40.000, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A Surya Atmaja menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Polisi Kembali Ungkap Kasus Narkoboy di Ogan Ilir, Ini Pelaku dan Barang Buktinya
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pasutri dan 1 Anaknya di Tanjung Raja, Barang Bukti Narkoboy Bikin Mata Terbelalak
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah," paparnya, Kamis 08 Januari 2025.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku, baik pengguna maupun pengedar, demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir.
