FANTASTIS ! Tipikor Polres Lahat Bongkar Skandal Korupsi Ratusan Juta, Uangnya Dihabiskan Untuk Ini Loh
SERAHKAN BERKAS : Satreskrim melalui Unit Tipikor Polres Lahat akan menyerahkan berkas tindakan korupsi dana desa TA 2021 kepada Kejari--Humas Polres Lahat/koranpalpres.com--
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto SIK MIK melalui Kasi Humas, Aiptu Lispono SH mengemukakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 25 Oktober 2024. Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2021, saat Dana Desa Tanjung Dalam yang bersumber dari APBDes Perubahan 2021 sebesar Rp 685.067.000, dialokasikan untuk enam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Namun, dalam pelaksanaannya dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Salah satu kegiatan adalah pembangunan Polindes tidak diselesaikan," imbau dia, Selasa, 13 Januari 2026.
Sementara kegiatan lain direalisasikan tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Penyimpangan ini diduga dilakukan oleh tersangka berinisial S yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Tanjung Dalam.
BACA JUGA:Bolu Lapuk dan Jamuran Jadi Menu MBG di Posyandu Tanjung Raja OI, Kinerja SPPG Disorot
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspektorat Kabupaten Lahat, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 362.918.000.
Dalam pemeriksaan, tersangka S mengakui Dana Desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk biaya pencalonan kembali sebagai kepala desa, serta untuk membuka usaha sebagai pengepul karet.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam Tahun Anggaran 2021.
BACA JUGA:Sat Binmas Polres Lahat Sambangi Kantor Lurah Pasar Lama, Bahas Ini Rupanya
AKBP Novi Ediyanto mengimbau, agar sekiranya seluruh aparatur negara agar menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara secara bijak, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bahwa setiap bentuk penyimpangan anggaran negara akan ditindak tegas, oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Lahat sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas dirinya.
