https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Kasus Ini, Kejari OKI Terapkan RJ

Kejari OKI berhasil memfasilitasi pelaksanaan perdamaian melalui mekanisme RJ untuk Tindak Pidana Ringan, mengedepankan solusi hukum yang humanis dan memulihkan. --Humas Kejati Sumsel

OKI, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) berhasil memfasilitasi pelaksanaan perdamaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Hal ini untuk Tindak Pidana Ringan, mengedepankan solusi hukum yang humanis dan memulihkan. 

Google Advertisement Below

"Kejari OKI telah melaksanakan perdamaian melalui Keadilan Restoratif dalam kasus Pencurian," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H. 

Perkara ini melibatkan Tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 362 jo Pasal 476 KUHP 2023 tentang tindak Pidana Pencurian.

BACA JUGA:Ini Cara Kejati OKI Sambut Kedatangan Kajari Baru Bersama Ketua IAD

BACA JUGA:Ini Ternyata Tema Diangkat Aspidum Kejati Sumsel Saat Jadi Narasumber di Polda Sumsel

Proses perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, H. Sumantri, S.H., M.H.

Yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kasubsi Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum. 

"Acara ini juga disaksikan oleh Korban Mahidin, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres OKI, lurah setempat, serta tokoh agama," katanya.

Pelaksanaan perdamaian melalui Keadilan Restoratif berlangsung secara resmi di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. 

BACA JUGA:Ini Pejabat Eselon III Kejati Sumsel Diambil Sumpahnya dan Dilatik

BACA JUGA:Dugaan Perkara Korupsi Fasilitas Kredit, Kejati Sumsel Hadirkan Tumpukan Uang Rp 110,3 Miliar

Proses perdamaian ini dilaksanakan pada hari Senin, 5 Januari 2026. Penyelesaian perkara melalui RJ ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI pada tanggal 15 Januari 2026. 

"Penerapan RJ menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan asas kemanfaatan," ungkapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan