Kasus Ini, Kejari OKI Terapkan RJ
Kejari OKI berhasil memfasilitasi pelaksanaan perdamaian melalui mekanisme RJ untuk Tindak Pidana Ringan, mengedepankan solusi hukum yang humanis dan memulihkan. --Humas Kejati Sumsel
Khususnya untuk perkara pencurian yang termasuk dalam Tindak Pidana Ringan, sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020.
Seluruh rangkaian proses penyelesaian perdamaian berjalan dengan damai dan penuh haru. Dengan tercapainya Keadilan Restoratif.
BACA JUGA:Perkara Korupsi Ini, Kejati Sumsel Tetapkan Seorang DPO, Siapa Dia?
Google Advertisement Below
BACA JUGA:Ini Pejabat Yang Pimpin Apel Pagi Kejati Sumsel
Tersangka dapat segera kembali berkumpul dengan keluarganya, dan dapat mendampingi istrinya yang Tengah Hamil Tua.
"Ini menjadi bukti bahwa mekanisme RJ berhasil menjadi solusi alternatif yang memulihkan, menjaga keharmonisan keluarga, dan mengurangi beban perkara di pengadilan," tambahnya.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi perdamaian dan keadilan subtantif.
Dengan melaksanakan penindakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis melalui pendekatan Keadilan Restoratif dalam setiap penyelesaian perkara.***