Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang Tahun 2024, 99 Kegiatan Belanja Bangunan Diduga Fiktif
Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang Tahun 2024, 99 Kegiatan Belanja Bangunan Diduga Fiktif-Ist/koranpalpres.com-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM– Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah penyidik menemukan fakta bahwa 99 dari total 131 kegiatan yang dilaporkan dinyatakan fiktif atau tidak pernah dikerjakan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang, Anca Akbar, SH, MH, didampingi Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, SH,menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka
“Penetapan tersangka kami lakukan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah ditemukan fakta bahwa 99 dari 131 kegiatan yang dilaporkan ternyata fiktif atau tidak pernah dikerjakan,” ujar Anca saat memberikan keterangan pers di Kejari Palembang, Jumat (23/1/2026).
BACA JUGA:Haji Halim Meninggal Dunia, Perkara Dugaan Korupsi HGU Ditutup Demi Hukum
BACA JUGA:Tahun 2026, Kajari Prabumulih Targetkan Minimal 2 Kasus Korupsi
Menurut Anca, penyidikan perkara tersebut dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa 139 orang saksi dari berbagai unsur.
Para saksi berasal dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan, hingga pihak internal Dinas Perkimtan Kota Palembang
“Selain saksi, penyidik juga melibatkan dua orang ahli, yakni Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan,” jelasnya.
Anca mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa CV Mapan Makmur Bersama selaku penyedia tidak sepenuhnya menyediakan material bangunan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Serahkan Surat Medis, Sidang Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin ditunda
BACA JUGA:Kejari Lahat Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Koni TA 2023, Siapa Saja Mereka
Pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan bersama ahli konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan menemukan fakta mencolok.
“Dari 131 kegiatan sepanjang tahun 2024, hanya 32 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sedangkan 99 kegiatan lainnya fiktif,” ujar Anca.
