Sopir Truk Batubara Divonis Lepas dari Tuntutan Hukum
Terdakwa Hendri yang merupakan sopir pengangkut Batubara divonis onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.-janta koranpalpres.com-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang diketuai Agung Citpoadi SH MH menjatuhkan vonis Onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Hendri sopir pengangkutan batubara diduga ilegal.
Namum salah satu hakim anggota memilih dissenting opinion.dalam persidangannya yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (27/1/2026).
Google Advertisement Below
Saat membacakan amar putusan, ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi menyatakan bahwa terdakwa Hendri terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Hendri terbukti melakukan perbuatannya, namun perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana. Oleh karena itu, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Korupsi, Masalah Apa?
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Korupsi, Tentang Apa?
Majelis hakim juga memerintahkan agar Hendri segera dikeluarkan dari tahanan serta dipulihkan nama baik, harkat, dan kedudukannya. Seluruh barang bukti berupa satu unit truk tronton Hino BG 8534 MU, satu unit telepon genggam, serta SIM B2 dikembalikan kepada pemiliknya, CV Sriwijaya Transport, melalui terdakwa.
Dengan putusan tersebut, Hendri dinyatakan lepas dari dakwaan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal yang sebelumnya digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjeratnya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan.
Sementara itu, JPU Kejati Sumsel menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan terlebih dahulu melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi, Kasus Apa?
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Putusan Korupsi, Ini Perkaranya
Sebelumnya, JPU menuntut Hendri dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan keyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan pengangkutan batubara tanpa izin resmi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Benny Murdani penasihat hukum terdakwa,menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim.