Sopir Truk Batubara Divonis Lepas dari Tuntutan Hukum
Terdakwa Hendri yang merupakan sopir pengangkut Batubara divonis onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.-janta koranpalpres.com-
“Alhamdulillahirrahmanirrahim. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada. Klien kami dilepaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Selain itu juga, kami berharap terhadap mobil dikembalikan kepada pemiliknya CV Sriwijaya Transport melalui terdakwa,"ujarnya.
Dalam fakta persidangan terungkap, Hendri direkrut untuk mengemudikan truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara dari kawasan Tanjung Enim menuju Jabodetabek.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Korupsi, Ini Kasusnya
Google Advertisement Below
BACA JUGA:Kejari OKI datangi Pengadilan Negeri Palembang, Untuk Apa?
Namun pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk tersebut dihentikan dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.
Hasil uji Laboratorium Kriminalistik memastikan muatan tersebut merupakan batubara jenis sub-bituminus.
Jaksa sebelumnya berpendapat bahwa pengangkutan tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, perkara yang serupa yang bergulir di Pengadilan Negeri Palembang selama ini diputus terbukti.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Pembacaan Tuntutan, Tentang Apa
Namun kali ini berbeda,terlihat dari adanya perbedaan majelis hakim akan pertimbangan putusanny. Dimana, salah satu hakim melakukan disenting opinion sependapat dengan penuntut umum. JAN