https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Besi Rel Kereta Api di Ogan Ilir, Ini Pelakunya

Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian rel kereta api di Desa Sungai Rambutan-kolase-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian rel kereta api di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial N (52) yang diduga melakukan pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Pelaku diamankan pada Selasa 27, Januari 2026 malam di kawasan Jalan Lintas Palembang, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, saat hendak menjual barang hasil curian ke tempat rongsokan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak PT KAI yang mengalami kehilangan 8 batang besi rel kereta api di KM 384 + 2/3 Desa Sungai Rambutan.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Ogan Ilir, Polsek Indralaya Tangkap Satu Pelaku

BACA JUGA:Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian Ternak di Desa Tanjung Raya Lahat, Ini Buktinya

Akibat kejadian tersebut, pihak PT KAU mengalami kerugian materiil sebesar lebih kurang Rp2,6 juta.

Mendapatkan informasi adanya upaya penjualan besi rel, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Ettah Juliansyah.

Beserta Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan. Tim gabungan bersama Polsek Kertapati dan Polsus PT KAI kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

"Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 batang besi rel kereta api," paparnya.

BACA JUGA:Puluhan Dokter Demo di Kantor Bupati OKU Timur, Protes Insentif 2026

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Pemulutan Barat Ogan Ilir, Ternyata Ini Pelakunya

"Serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian," sambungnya, Kamis 29 Januari 2026.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan