Begini Penjelasan Kasi Humas Polrestabes Palembang Tentang Kasus Penganiayaan Yang Tidak Jalan

Terkait viralnya kasus penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP di medsos, Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalidoni, Ipda Damiri mengklaim kasusnya masih berjalan, Selasa (24/10/2023).--Kurniawan

BACA JUGA:Babinsa di Koramil 412-09/ABS Bantu Pembangunan Yayasan Orang Gangguan Jiwa

"Mereka berdua ini berteman selaku penjaga malam, bertetangga dan terjadi cekcok mulut sehingga terjadi yang dilaporkan penganiayaan," tandasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan