Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Penyimpangan BBM Subsidi, 2 Tersangka Berhasil Diringkus

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus penyimpangan BBM Subsidi, Selasa 9 Januari 2024.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Seorang sopir HC (35) dan karyawan SPBU yang berhasil ditangkap atas ulahnya melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kedua tersangka diamankan oleh Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Yang mana kedua tersangka tertangkap saat melakukan aksinya dengan melakukan pengisian BBM di SPBU yang ada di Jalan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Senin 8 Januari 2024.

Dari keduanya, Tim yang dipimpin Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo Wibowo berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil box merek Mitsubishi L300 hitam Nopol BG 1158 JO.

BACA JUGA:Patroli Dialogis ke Gudang Logistik, Kabag Ops Ini Bilang Gudang Tersebut Jadi Titik Fokus Pengamanan

BACA JUGA:Persiapan Menghadapi Pemilu, Kapolres Ini Cek Inventaris Dinas

Yang berisikan sebuah baby tedmond kapasitas 1000 liter dan telah terisi sebanyak ± 298 liter BBM, 24 lembar barcode My Pertamina.

Kemudian, satu mesin pompa merk Transferpump, dua buah selang ukuran 2”, panjang ± 2,5 meter, sebuah handpone serta nota catatan pembelian BBM solar.

Hal tersebut dijelaskan Kapolda Sumsel, Irjen Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto saat menggelar konferensi pers bersama Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo di Mapolda Sumsel, Selasa 9 Januari 2024.

Kabid Humas menerangkan, bahwa modus operandi yang digunakan tersangka HC melakukan pengisian BBM jenis Solar secara berulang ulang.

BACA JUGA:Rapat Evaluasi Kegiatan Satgas OMB Musi 2024 Polda Sumsel, Begini Hasilnya

BACA JUGA:Polda Sumsel Kedatangan Pengurus PPM Provinsi Sumsel, Jenderal Bintang Dua Ini Sambut Hangat Tamu Yang Datang

Dengan menggunakan mobil box yang didalamnya terdapat baby tedmond ukuran ± 1000 liter yang sudah terhubung dengan tangki melalui pompa mesin.

“Tersangka HC ini melakukan pengisian berulang ulang bekerjasama dengan tersangka IZ selaku karyawan SPBU. HC mendapat upah Rp250 ribu per ton," terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan