Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Penyimpangan BBM Subsidi, 2 Tersangka Berhasil Diringkus
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus penyimpangan BBM Subsidi, Selasa 9 Januari 2024.--Kurniawan
Sedangkan tersangka IZ mendapatkan Rp20 ribu setiap kali melakukan pengisian 100 liter/rit. “Keterangan tersangka HC yang mengaku melakukan aksinya tersebut atas suruhan pelaku HD alias T, mengaku medapatkan barcode pengisian BBM dengan cara membeli dari rekan sesama sopir, dan pelaku HD ini sedang kita kejar,” katanya.
Kedua tersangka yang saat ini meringkuk ditahanan Polda Sumsel tersebut dijerat pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023.
BACA JUGA:Rapat Evaluasi, Kapolda Sumsel Atensikan Pengamanan Ini Dalam Pemilu
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipudana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar
Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk membantu mengawasi adanya penyelewengan dan penyimpanganpenyalah gunaan BBM bersubsidi ini, untuk melaporkan ke Polda Sumsel dan jajarannya.
Ini sangat merugikan masyarakat, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo SIK memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
"Tekad kami jajaran Polda Sumsel untuk menertibkan dan menindak tegas setiap penyelewengan, khususnya masalah ini,” tutupnya.*