Langkah Tegas Kejari Muba, Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Kejari Muba melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.--Humas Kejati Sumsel
MUBA, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis 12 Februari 2026.
Bertempat di halaman belakang kantor kejaksaan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Polres Musi Banyuasin, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 84 perkara, terdiri dari 30 perkara narkotika.
Kemudian 37 perkara barang umum yang terdiri dari barang bukti pakaian, tas, sepatu dan lainnya.
BACA JUGA:Sinergi Kejati Sumsel dan PT Pusri, Pastikan Kepatuhan Hukum Tanpa Keraguan
BACA JUGA:Pusri dan Kejati Sumsel Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum Bidang Perdata dan TUN
Selanjutnya ada 17 perkara dengan barang bukti senjata api, senjata tajam, dan barang berbahaya lainnya.
"Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali, menjaga keamanan masyarakat," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan barang bukti. Kejaksaan juga menegaskan kemungkinan pengelolaan barang rampasan di masa depan melalui lelang atau pemanfaatan untuk kepentingan publik.
"Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas," ungkapnya.
BACA JUGA:Pastikan Kinerja Sesuai Aturan, Kejati Sumsel Jalani Inspeksi Khusus Keuangan dari Kejagung
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Berikut Jumlah Kerugian Negaranya
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 09.30 WIB di Aula SMA Negeri 1 Sekayu, Sabtu 14 Februari 2026.
Kegiatan ini mengangkat tema “Peran Sekolah dalam Pencegahan Korupsi” serta “Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS dan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pendidik".
