Selewengkan BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Tegas ke SPBU di Banyuasin
Selewengkan BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Tegas ke SPBU di Banyuasin--Pertamina Patra Niaga
Berupa Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Pertamina Sumbang PBB dan BPHTB Terbesar Kota Palembang Tahun 2023
Termasuk juga dengan mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat.
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah. *
Artikel ini sudah tayang di palpres.disway.id dengan judul Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi SPBU di Banyuasin, Hentikan Penyaluran BBM Jenis Solar Selama 30 Hari