https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Tanpa Kompromi, Polda Sumsel Bersihkan Pungli Jalanan di Palembang

Satgas Preventif Direktorat Samapta bergerak cepat menindak aktivitas pungutan liar dan pengaturan parkir ilegal di sejumlah titik rawan Kota Palembang.--Bidhumas Polda Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polda Sumatera Selatan menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap praktik premanisme jalanan. 

Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Satgas Preventif Direktorat Samapta bergerak cepat menindak aktivitas pungutan liar dan pengaturan parkir ilegal di sejumlah titik rawan Kota Palembang, Senin 23 Februari 2026.

Operasi tersebut menjadi bagian dari strategi besar cipta kondisi untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Aparat menyisir kawasan Jalan Kolonel H. Barlian, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, hingga Sukarami dan Alang-Alang Lebar yang selama ini rawan praktik pungli.

BACA JUGA:Sebar Kabar Fitnah, Suami di Muba Laporkan Istri Sah Ke Mapolda Sumsel

BACA JUGA:Polda Sumsel Persempit Ruang Gerak Premanisme dan Miras Ilegal

Petugas mengamankan enam pria berinisial A (53), S (55), I (44), D (50), R (54), dan H (50). 

Dari tangan mereka, petugas menyita uang tunai yang diduga hasil pungutan liar terhadap pengguna jalan dan pengunjung minimarket.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan langkah sistematis menutup ruang tumbuhnya kejahatan jalanan.

“Premanisme adalah pintu masuk berbagai tindak pidana lain. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang meresahkan masyarakat. Polda Sumsel akan bertindak tegas dan terukur,” tegas Kombes Pol. Nandang.

BACA JUGA:Ops Pekat Musi 2026, Personel Polda Sumsel Sisir Beberapa Titik Rawan Ini di Kota Palembang

BACA JUGA:Hadiri Safari Ramadan, Ini Ajakan Kapolda Sumsel ke Masyarakat

Ia menambahkan, kehadiran Polri di ruang publik merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman warga. 

Pendekatan preventif tetap dikedepankan, namun setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan