Lawan Mafia Tanah, Kuasa Hukum: Eksekusi Lahan di Palembang Ini Jadi Atensi, Berikut Lokasinya
Alat berat diturunkan dalam pembongkaran bangunan liar dan ruko di atas tanah luas 13,7 hektar di Jalan Sunarna, Kecamatan Sematang Borang Palembang.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemilik Tanah dengan luas 13,7 hektar di Jalan Sunarna, Kecamatan Sematang Borang Palembang melalui kuasa hukumnya melakukan tindakan tegas berupa penguasaan fisik terhadap tanah sengketa tersebut.
Dimana tindakan tegas itu berupa pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik almarhum Arbain tersebut dengan menurunkan alat berat dilakukan anggota Satpol PP Kota Palembang.
Hal ini dikatakan langsung oleh kuasa hukum pemilik tanah, M. Fadil Mahdi di lokasi tanah milik kliennya tersebut, Senin 2 Maret 2026.
"Konflik yang terjadi ini sudah belasan tahun yang terjadi antara klien kita dengan oknum mafia tanah," ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA:Respons Cepat, Ketua DPRD Bersama Anggota Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Karang Raja
Sebelum dilakukan tindakan tegas ini, katanya telah melakukan berbagai tindakan pendekatan.
"Kita telah melakukan berbagai upaya pendekatan hingga kita mengambil tindakan tegas ini," katanya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak pandang bulu untuk melakukan pengungkapan kasus mafia tanah yang terjadi ini.
"Kita ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan bapak Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun," ungkapnya.
BACA JUGA:Dorong Peningkatan Produksi, SKK Migas Dukung Field Trial (FT) Injeksi Chemical di Lapangan Meruap
Dimana kedua sosok ini menjadikan masalah ini sebagai atensi untuk diungkap dan ditindaklanjuti. Karena kasus mafia tanah ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya.
Sementara itu, ditambahkan kuasa hukum pemilik tanah lainnya, Iqbal Ramadhan, bahwa pembongkaran yang dilakukan Satpol PP terhadap bangunan liar di atas tanah milik kliennya menandakan kalau kliennya memiliki sertifikat yang sah.
